PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2013
TENTANG
JAMINAN KESEHATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
14. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar